Ponsel Aiman Disita saat Pemeriksaan di Polda Metro, Kombes Ade Beberkan Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Polisi sempat menyita ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus tuduhan polisi tidak netral. Polisi menyatakan kalau penyitaan itu dilakukan karena sudah kantongi izin dari pengadilan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan ponsel Aiman. Dia menyebut pada 22 Januari 2024, penyidik sudah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
"Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," kata Kombes Ade, Jumat 2 Februari 2024.
Ade menambahkan tak hanya ponsel milik Aiman yang disita oleh polisi. Tetapi, akun media sosial pribadi Aiman juga ikut disita karena untuk kepentingan pengungkapan kasus yang tengah berlangsung.
"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," jelas Ade.
Pun, dia menyebut kalau proses penyidikan kepada Aiman dilakukan secara profesional. Maka itu, kata Ade, polisi siap mempertanggung jawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.
"Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel. Bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.
Bagi Ade, cara Aiman ngadu ke Kompolnas meruopakan haknya secara konstitusional. Dia mengaku pihaknya siap menghadapi laporan Aiman.
"Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW. Dan, kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," ujar Ade.
Sebelumnya, Aiman resmi melawan Polda Metro Jaya buntut ponselnya yang disita dalam pemeriksaan kasus aparat tidak netral, beberapa waktu lalu. Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri. Laporan itu diterima dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.
“Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” ujar Aiman, dikutip pada Jumat, 2 Februari 2024.
Dia meminta Propam Polri turun tangan menyelidiki soal prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, ia merasa janggal lantaran statusnya masih saksi tapi sudah ada penyitaan barang bukti.
“Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” ujar dia.