KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka penerimaan suap.

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Kata Ali, tidak ada alasan baru lagi dari Eddy Hiariej selaku pemohon yang bisa ditunjukkan untuk menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan suap tersebut.

"Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak. Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya di tolak hakim," ungkapnya.

"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hari ini, Selasa, 30 Januari 2024 terkait sah tidaknya status tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus dugaan suap. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang pembacaan putusan ini akan dibacakan secara terbuka pada pukul 15.30 WIB.

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya.

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah. Luthfie juga meminta majelis hakim, menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. 

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Luthfie.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," lanjutnya.

Tak hanya minta agar status tersangkanya dibatalkan, kubu Eddy Hiariej juga menjelaskan kalau penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.