Kombes Ade Safri Blak-blakan soal Penyitaan HP Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Polisi blak-blakan soal penyitaan telepon genggam punya Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat pemeriksaannya dalam kasus aparat tak netral yang sudah naik ke penyidikan.

Polisi menegaskan apa yang dilakukan tersebut telah sesuai aturan. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Aiman Witjaksono Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Eks Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka dari itu, ditegaskan apa yang dilakukan tidak seenaknya.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar dia.

Dirinya menegaskan kalau Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional. "Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Aiman rampung diperiksa soal kasus aparat tak netral pada Jumat pekan lalu. Dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.

Aiman dipolisikan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.