Firli Bahuri Cabut Praperadilan Keduanya di PN Jaksel, Apa Alasannya?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilannya yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul (cabut gugatan praperadilan)," kata kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Jumat 26 Januari 2024.
Meski begitu, dirinya tidak merinci alasan pencabutan gugatan praperadilan itu. Adapun Firli diketahui mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.
Untuk diketahui, gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.