Ketua Ormas yang Ancam Bunuh Wartawan di Medan Divonis 6 Bulan Penjara

Ilustrasi sidang di Pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Medan – Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Medan, Imran Surbakti dijatuhkan hukum 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 25 Januari 2024. Terdakwa terbukti bersalah menghina dan mengancam akan membunuh wartawan bernama Fredy Santoso.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti, dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani, yang berlangsung secara virtual di PN Medan.

Imran terbukti bersalah secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa denda sebesar Rp 10 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Arfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban merasa ketakutan, tidak tenang, serta selalu merasa was-was. 

"Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," jelas Arfan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Imran 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, Trian mengungkapkan kasus pengancaman ini pada Kamis siang, 7 September 2023, sekitar pukul 11.07 WIB. Korban yang merupakan jurnalis salah satu media online di Kota Medan, melakukan konfirmasi berita kepada terdakwa.

Selanjutnya, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial ke Whatsapp terdakwa, judulnya, “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum'. Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas terdakwa. 

Lalu terdakwa Imran Surbakti membalas dengan pesan 'bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses','' ujar jaksa menirukan balasan terdakwa.

Selanjutnya, korban Fredy yang merupakan wartawan tribunmedan.com, membuat berita, judulnya. 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'

Setelah itu, korban Fredy Mengirim link berita yang dibuatnya ke terdakwa Imran melalui WhatsApp. Saat itu terdakwa merasa tidak senang dengan pemberitaan itu. Dia lalu menghina korban dengan kata-kata kotor. 

Lalu, Imran mengirim pesan berisi ajakan mengajak berjumpa dengan korban. Narasi pesan juga diselingi ancaman membunuh korban."Kalau jumpa ngak aku mati, kau mati," ujar Trian membacakan pesan terdakwa tersebut.

Kata Trian, terdakwa sengaja mengirimkan kata-kata itu karena merasa kesal dikirimi link berita Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Di link berita itu tampak foto terdakwa memakai baju ormas organisasi pemuda pancasila sambil memegang bendera ormas tersebut

"Dan di sebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian

Setelah itu, sewaktu terdakwa menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, konfirmasi terdakwa tidak dibalas korban. 

"Dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian. 

Merasa terancam, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Tidak lama kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Imran, hingga dia menjalani sidang di PN Medan.