Napi Kasus Asusila Nekat Kabur dari Lapas Pontianak
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Kalimantan Barat – Seorang warga binaan berinisial AS nekat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak pada Rabu 24 Januari 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat Hernowo menjelaskan AS merupakan warga binaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
"AS vonisnya 8 tahun penjara dan menghuni blok C," ujar Hernowo, pada Kamis 25 Januari 2024.
AS diketahui sempat menjalani masa hukumannya di Rutan Mempawah, dan baru dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak pada Oktober 2023.
Hernowo menjelaskan AS merupakan warga binaan yang divonis 8 tahun penjara dan telah menjalani hukuman hampir 2 tahun, dan masih menyisakan masa pidana 6 tahun 6 bulan 19 hari.
AS diperkirakan kabur dari Lapas, antara pukul 09.00 - 12.00, karena dari pukul 07.00 hingga pukul 09.00 keberadaan AS masih terlihat petugas.
"Ketika pengecekan siang diketahui AS tidak ada di kamar," jelasnya.
Hernowo menduga AS kabur dari Lapas Pontianak melalui blok A, karena dalam beberapa hari terakhir AS diketahui merawat temannya di blok tersebut yang menderita stroke.
Ketika petugas Lapas tidak menemukan AS, petugas langsung melakukan pencarian dan pengecekan di seluruh Lapas.
"Saat kita cek, ditemukan ada satu lubang di blok A," tuturnya.
Lanjut Hernowo, AS diketahui sering membersihkan diri di kamar mandi umum blok A, sehingga melalui lubang tersebut diperkirakan AS kabur.
Hernowo menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap AS. Bahkan pihaknya sudah membentuk tim pencarian dari Lapas dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Hernowo mengatakan AS kabur diduga karena memiliki masalah keluarga.
"Dalam pengamanan kita sudah berusaha maksimal walaupun perbandingan 1 banding 100, pelarian sendiri karena juga karena niat, niat ini timbul karena ada masalah tertentu," pungkasnya.