KPK Ungkap Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur: Ada yang Bertindak sebagai Pengepul
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran lebih jauh soal dugaan pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Pasalnya, hal itu terjadi sangat terstruktur.
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu 24 Januari 2024.
Ali mengatakan sudah ada 191 orang saksi yang diperiksa. Dia menyebutkan, mayoritas rekening yang digunakan untuk uang pungli bukan berasal dari pegawai Rutan KPK yang terlibat.
"Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali.
Bahkan, Ali menyebutkan, saat ini sudah memeriksa dua orang ahli. Usai memeriksa dua ahli, mereka menyatakan bahwa KPK punya wewenang untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan internalnya.
"Kami lakukan pemeriksaan sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," ucap dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebutkan, sebanyak 45 orang yang pernah ditahan di rutan KPK pun sudah diperiksa. Ali mengatakan pemeriksaan itu terbagi di beberapa kota.
"Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan," ujanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pungli di rutan KPK tengah proses dalam sidang etik di Dewas KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK menjalani sidang etik dalam kasus tersebut.
Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara terkait 90 pegawai KPK. Mereka akan menerima vonis etik dalam kasus pungli di Rutan KPK pada 15 Februari.