Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Mahfud: Ndak Bisa Dong
- VIVA/Ilham
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD angkat bicara soal hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mahfud menilai gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan.
Menurut dia, gugatan Anwar Usman terkait dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Memang bisa? Ndak bisa dong. Itu kan putusan MKMK itu bukan keputusan badan tata usaha negara loh. Jadi, yang boleh diadili oleh PTUN itu adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, final," kata Mahfud di Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.
Mahfud menyampaikan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan karena PTUN hanya bisa mengadili keputusan tata negara. Sementara, keputusan MKMK bersifat adhoc.
"Nah, ini keputusan MKMK yang bukan badan putusan negara. Sifatnya badan adhoc dan badan negara, sehingga menurut UU tidak bisa. Kok ke PTUN ya, kan bukan keputusan ketatanegaraan," jelas Mahfud.
"Artinya, berita acaranya pun sidang MK, bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat, maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Sebagai informasi, hakim konstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih jadi Ketua MK gantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran etik berat merujuk putusan MKMK.
Sementara, Saldi tetap jabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.
Suhartoyo didapuk jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023. Pun, surat itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.
Namun, Anwar mengajukan keberatan setelah Suhartoyo jabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.