Kata Kombes Ade Soal Firli Bahuri yang Ajukan Praperadilan Lagi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Polisi angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan lagi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Praperadilan sebelumnya yang diajukan Firli ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap menghadapi kembali upaya Firli tersebut. Dia bilang bidang hukum Polda Metro Jaya bakal menghadapi gugatan itu lagi.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Firli, Selasa 23 Januari 2024.
Ade menyampaikan kembali kalau penyidikan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut dilakukan pihaknya dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, penyidikan yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara dan penetapan status tersangka terhadap Firli adalah sah.
Dia menuturkan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Dan, guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, eks KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap mantan Mentan SYL. Gugatan kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Langkah Firli mengajukan gugatan itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.