Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara Buntut Hoax Rekaman Forkopimda Batubara
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Pegiat media sosial Palti Hutabarat terancam 12 tahun penjara buntut hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu 20 Januari 2024.
Relawan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu terancam belasan tahun penjara karena pasal yang dikenakan kepadanya. Adapun pasal tersebut adalah Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polri masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sehingga, Korps Bhayangkara belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan dalam kasus itu.
"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," katanya.