Nasib Budi Said Usai Rekayasa Jual-Beli Emas Rugikan Antam Rp1,2 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta – Crazy rich asal Surabaya, Budi Said langsung ditahan pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).

"Pada yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis 18 Januari 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Adapun penahanan dilakukan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung. Dia ditahan selama 20 hari kedepan. Dijelaskan kalau penetapan tersangka terhadap Budi dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara dan memeriksa total 24 saksi dalam kasus tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).

Yang bersangkutan ditetapkan pasca menjalani pemeriksaan hari ini. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Hari ini, status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Dirinya mengungkap, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual-beli emas tersebut berawal ketika Budi Said yang mau beli emas pada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada bulan Maret sampai November 2018.

“Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual- beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” katanya.

Buntut permufakatan jahat yang dilakukannya bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, lanjut Kuntadi, membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tak terkontrol. Pasalnya, ada jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan ada margin besar.

Alhasil, guna menutupi selisih itu, Budi Said membuat surat palsu. Isinya yaitu, pada pokoknya seolah-olah membenarkan adanya transaksi tersebut. Budi Said dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian. Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” kata dia