Arsul Sani Mundur dari DPR, PPP hingga Peradi Usai Jadi Hakim MK: Semuanya Clear!
- Setkab
Jakarta - Arsul Sani telah resmi menjadi Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo (Jokowo) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Januari 2024.
Tentu, Arsul menyadari bahwa menjadi seorang hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Sehingga, ia yang sempat menjadi Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI sudah mengundurkan diri.
“Sesuai UU MK dan UU MD3, kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka, saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023,” kata Arsul di Istana Negara.
Kemudian, Arsul sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengajukan pengunduran diri mengingat hakim tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus. “Pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP itu pada bulan Desember 2023,” ujarnya.
Selain itu, Arsul juga mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. “Seorang hakim MK, karena saya berlatar advokat, tidak boleh berpraktik, tidak boleh nyambi sebagai advokat,” jelas dia.
Terakhir, Arsul juga sudah tidak aktif di sebuah partnership kantor hukum sejak menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). “Untuk menegaskan, saya sudah mengundurkan diri. Jadi hari ini semuanya clear,” pungkasnya.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi MK berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
"Mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti saat bacakan Keppres.