KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 525 Miliar Selama 2023

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa telah berhasil memulihkan aset negara di tahun 2023 sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar). Adapun aset tersebut berhasil didapatkan dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa ada sebanyak delapan perkara yang berhasil diungkap KPK mulai dari korupsi hingga berujung TPPU.

"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," ujar Nawawi di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024.

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Photo :
  • KPK

Dia menyebutkan kalau sejumlah kasus TPPU yang berhasil diungkap KPK sudah ada tersangkanya yakni Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo.

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK juga berhasil menetapkan pejabat negara sebagai tersangka dugaan korupsi berdasar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN, yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," bebernya.

Nawawi melanjutkan, selama 2023 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu yang hanya 195 LHKPN.