Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu Sumatra Utara hingga menjerat Bupatinya, Erik Adrata Ritonga. KPK pun menduga bahwa Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Ritonga menerima uang Rp 1,7 miliar.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Erik Adrata bersama tiga orang lainnya kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa di wilayah Labuhanbatu Sumut. KPK berhasil mengamankan sejumlah uang ketika melakukan operasi senyap Bupati Labuhanbatu.
Selain Erik Adrata, KPK menetapkan tersangka tiga orang lainnya yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) dari pihak swasta.
"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat 12 Januari 2024.
Ghufron mengatakan bahwa adapun uang yang diberikan kepada Erik Adrata itu dari FS dan ES yang menjadi pihak kontraktor dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu. FS dan ES mengirimkan uang ke Erik Adrata lewat rekening Rudi Syahputra.
"Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai," kata Ghufron.
Hingga kini KPK masih belum percaya kalau dugaan korupsi di Labuhanbatu hanya berjumlah empat orang tersangka. Maka itu, KPK masih akan terus menelisik pihak lain yang terlibat dan memberikan uang ke Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Sumut.
Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RAR, FS dan ES," kata dia.
Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.