Dewas Ungkap Pegawai KPK Terima Uang Pungli Rutan hingga Ratusan Juta
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut soal dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK beberapa waktu lalu. Sebanyak 93 orang ternyata sudah diduga terlibat dan segera di sidang etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pegawai KPK yang terlibat dalam pungli di Rutan KPK itu ternyata mendapatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Dia menyebutkan kalau pungli yang dilakukan pegawai KPK itu berupa penerimaan uang. Disebutkan, kalau korban pungli itu membayar demi mendapatkan fasilitas yang baik selama di rutan KPK.
"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," ucapnya.
Berdasarkan temuan awal pungli di Rutan KPK itu senilai Rp 4 miliar. Tetapi, Syamsuddin menjelaskan bahwa angka itu kini telah bertambah. Namun, Dewas KPK saat ini hanya fokus pada dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang melakukan pungli tersebut.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu," kata dia.