Eks Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Ternyata Juga Terlibat Pungli di Rutan

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

JakartaDewas KPK sebentar lagi akan melakukan sidang etik kepada para pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK beberapa waktu lalu. Dewas juga menyebut salah satu mantan pegawai KPK Mustarsidin ternyata juga terlibat dugaan pungli di Rutan KPK saat masih menjabat di KPK.

"Namanya masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan dikutip Jumat 12 Januari 2024.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Diketahui, Mustarsidin merupakan salah satu pegawai yang kena sanksi oleh KPK sejak September 2023 lalu. Dia diberi sanksi pemecatan dari pegawai KPK lantaran dirinya terbukti melakukan pelecehan terhadap istri tahanan Rutan KPK.

Albertina menjelaskan bahwa Mustarsidin kini tak bisa disidang etik oleh Dewas KPK. Pasalnya, Mustarsidin kini bukan lagi bagian dari insan KPK. Namun Dewas KPK mendorong Mustarsidin diusut secara pidana atas keterlibatan di kasus pungli rutan.

"Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana urusan di sana," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan berinisial M, pelaku pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Kabar tersebut pun dibenarkan Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. 

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi awak media, Senin, 11 September 2023.

Dia menjelaskan, tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK itu menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Tindakan yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual. 

Apalagi, petugas rutan itu bahkan sempat menunjukan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B. 

Dalam putusan Dewas KPK, terungkap perilaku si petugas berinisial 'M' yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call. 

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Beberapa kali M juga mengajak sang istri tahanan menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu ditolak. 

Dewas KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang adalah istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Petugas Rutan KPK tersebut mengakui perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.