Polisi Ungkap Motif Tersangka Tembak Relawan Prabowo di Sampang

Lima tersangka relawan Prabowo-Gibran di Sampang saat dirilis di Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap motif penembakan terhadap Muarah (48 tahun), relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka utama kasus itu ialah W (36). Dia memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, W selaku Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang dendam karena pada 2019 anak buahnya pernah ditembak oleh korban. Namun, Totok tak menjelaskan alasan korban saat itu menembak anak buah tersangka W.

"[Motifnya] murni bahwa tersangka W itu dendam berkaitan dengan peristiwa di tahun 2019," kata Kombes Totok saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 Januari 2024.

Lima tersangka relawan Prabowo-Gibran di Sampang saat dirilis di Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Tersangka W lalu berencana menghabisi korban. W lantas meminta bantuan tersangka H (31) dan S (51), keduanya warga Banyuates, Kabupaten Sampang. H dan S diminta untuk mengawasi pergerakan korban sehari-hari. Menjelang hari eksekusi, W menyiapkan dua senjata api, yakni revolver kaliber 38 special smith and wesson dan pistol kaliber 9 milimeter. 

W juga menyiapkan duit Rp850 juta sebagai upah tim eksekutor dan sepeda motor Yamaha NMax sebagai operasional. W lalu mencari eksekutor dan merekrut AR (30), warga Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. AR direkrut sebagai eksekutor atas rekomendasi S. Sepakat, AR lalu mengajak temannya, HH, juga warga Pandaan. "AR menerima imbalan Rp50 juta," ujar Totok.

Sebelum menembak korban, AR lebih dulu melakukan survei lokasi dan menyusun rencana eksekusi. Hari yang ditentukan pun tiba. AR berangkat ke lokasi dengan joki HH menunggangi motor NMax pada Jumat, 22 Desember 2023. Tepat pukul 10.00 WIB, AR menembak korban saat nongkrong bersama temannya di depan sebuah toko di Banyuates.

Dua peluru tajam pun bersarang di bagian punggung dan perut korban. Mengetahui tembakan tepat sasaran dan korban tumbang, AR dan HH yang berpenutup kepala langsung kabur menuju rumah W, kemudian sembunyi di Pasuruan. 

Dua pekan kemudian, polisi berhasil menangkap para tersangka. Total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang. Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.