Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Lagi Atas Kasus Pemerasan Firli Bahuri

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atas kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2024 di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Betul (pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo), jam 10.00 WIB pagi ini di Bareskrim lantai 6," kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi wartawan. 

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang etik Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jamaludin menyebut Syahrul Yasin Limpo akan dikonfrontir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Meski begitu, dia belum mengetahui siapa yang akan dikonfrontir dengan Syahrul Yasin Limpo. 

"(Agenda pemeriksaan) kayaknya konfrontir, sepertinya ya, belum tahu pastinya," kata dia.

Dikatakan Jamaludin, dia akan mendampingi langsung Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan tersebut. Pihaknya juga akan membawa bukti baru dalam pemeriksaan kali ini.

"Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," kata Jamaludin.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL).

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.

"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ucap dia, Jumat 5 Januari 2024.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tapi, mantan Kapolres Kota Solo tersebut, tidak merinci panggilan keempat kalinya Firli sebagai tersangka tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, polisi sudah memeriksa 11 orang ahli lagi.

"Penyidik sudah memeriksa 11 orang ahli dalam penanganan perkara a quo," katanya.