Polisi Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, Politik Uang hingga Alat Peraga Kampanye
- Antara/ Eric Ireng
Jakarta – Sebanyak 17 perkara terkait tindak pidana pemilu 2024 yang dihimpun hingga hari ini sudah diproses Satgas Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Polri.
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kepala Satuan Tugas Gakkumdu Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu, 10 Januari 2024.
Dari 17 tindak pidana pemilu itu, lima di antaranya perihal politik uang atau money politic. Lalu, tujuh lainnya soal pemalsuan, dua tentang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Kemudian, satu terkait kampanye di tempat ibadah atau pendidikan.
Selanjutnya satu perkara terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan satu terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK. Kata dia, 17 perkara ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi.
"Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," ujar dia.
Kata dia, dari 17 perkara tindak pidana pemilu itu, lima perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, dua perkara dihentikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.
"Sepuluh masih tahap penyidikan," katanya lagi.