KPK Cecar Ketua Bappilu Partai Nasdem DIY soal Korupsi Eks Mentan SYL
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tommy Nursamsu Mardisusanto pada Senin 8 Januari 2024. KPK tengah mendalami pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Diketahui, Tommy merupakan salah satu caleg sekaligus Ketua Bappilu Partai Nasdem DIY. Dia diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Sebagai informasi, SYL saat ini sudah ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi. Dia terlibat tiga klaster yakni dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya SYL yang sudah ditahan, dua anak buah eks Mentan SYL itu juga ditahan KPK. Namun, dua anak buah SYL hanya terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan.
Dua anak buah SYL itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Pun, dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah pegawai Kementan RI dan anggota Komisi IV DPR RI.