Rafael Alun Trisambodo Divonis Hari Ini soal Gratifikasi dan TPPU Pasca Ditunda

Sidang Putusan Rafael Alun Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan membacakan vonis atau putusan untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pada Senin 8 Januari 2024 hari ini.

Rafael terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Jadwal sidang Senin 8 Januari 2024 untuk putusan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dikutip Senin 8 Januari 2024. Sidang rencananya akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja sekiar pukul 10.00 WIB.

Rafael Alun sejatinya divonis pada Kamis 4 Januari 2024. Tetapi, hakim mengakui belum rampung menuntaskan draft putusan untuk Rafael Alun. Maka itu sidang ditunda pada hari ini. Penundaan sidang Rafael Alun turut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, pada Kamis pekan kemarin.

"Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," ujar hakim Kamis pekan kemarin.

Jaksa Tuntut 14 Tahun Bui

Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023.

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Jaksa menuntut hukuman tersebut kepada Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.