Ketua DPRD Solok Dilaporkan Perkosa ART di Dalam Kamar, Begini Kronologinya
- Wahyudi Agus
Solok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berusia 18 tahun berinisial HKN, warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kuasa hukum korban, Putri Deyesi Reski, mengatakan laporan terhadap Dodi Hendra dilayangkan ke Mapolres Solok Arosuka dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024. HKN diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Dodi Hendra.
Putri menceritakan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib di kediaman pribadi Dodi Hendra, di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Sesuai laporan korban HKN, menjelaskan telah terjadi pelecehan seksual atau tepatnya pemerkosaan atas pelakunya Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan kronologis awal terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi," kata Putri Deyesi Reski, Minggu, 7 Januari 2024.
Menurut Putri, peristiwa dugaan perkosaan terjadi ketika HKN yang merupakan ART di rumah tersebut membuat kopi, sementara Dodi Hendra langsung keluar rumah. Berselang 15 menit, Dodi kembali ke rumah dan meminta HKN untuk memeriksa CCTV (kamera pemantau) yang terletak di kamar tidurnya.
"Karena dia bekerja di tempat Pak Dodi (sebagai ART), tentu apa yang diperintahkan majikannya dia laksanakan seperti memeriksa CCTV ke dalam kamar. Saya juga nggak tahu nih apa anak ini (HKN) mengerti tidak dengan CCTV, begitu HKN masuk dikunci kamarnya sama Pak Dodi," ujar Putri
Setelah pintu kamar dikunci, disitulah HKN diperlakukan secara tidak sopan sehingga terjadilah pemerkosaan. Korban sempat melawan dan meronta namun ditekan dan ditindih oleh terlapor.
Terkait laporan yang dibuat di Mapolres Solok Arosuka, tim kuasa hukum HKN juga menyerahkan barang bukti berupa celana tidur atau piyama dan celana dalam korban yang dikenakan korban saat kejadian.
"Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Solok sembari menunggu hasil visumnya, selain itu korban masih mengalami trauma yang mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya," tambah Putri Deyesi Reski lagi.
Diancam Terlapor
Sementara ayah korban, Joni Putra yang mendampingi putrinya saat melapor di kantor polisi juga menyebutkan bahwa keluarganya sempat menerima ancaman dari terlapor, bahwa jika laporan polisi yang mereka buat tidak terbukti maka terlapor akan balik melaporkan keluarga korban atas dugaan pencematan nama baik.
"Ancaman dari pak Dodi katanya kalau mau lapor ke polisi silahkan laporkan nanti di visum dan jika tidak terbukti maka dia akan laporkan kita lagi karena melakukan pencemaran nama baiknya, dan ditahan sekeluarga sama polisi," ujar Joni Putra lirih.
Sedangkan terkait kondisi korban usai kejadian, Joni Putra menyebutkan anaknya sering murung dan berkurung diri di dalam kamar karena trauma. Oleh sebab itu, akhirnya keluar korban membawa HKN ke RSUD Solok Arosuka untuk pemulihan dan menunggu hasil visum.
Polres Solok Arouka melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari masyakarat terkait kasus tindak pidana pemerkosaan dengan terlapor Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH, Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 14.00 WIB.
"Dari hasil sementara pemeriksaan kami terhadap korban, kami akan mendalami terlebih dahulu untuk mencari bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporan termasuk dengan visum yang akan kita buat besok, Senin, 8 Januari 2024," kata Ipda Firman selaku Kanit PPA Polres Solok Arosuka.
Laporan: Wahyudi Agus/tvOne Padang