Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Keempat Kalinya sebagai Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Firli Bahuri bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL).
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ucap dia, Jumat 5 Januari 2024.
Tapi, mantan Kapolres Kota Solo tersebut, tidak merinci panggilan keempat kalinya Firli sebagai tersangka tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, polisi sudah memeriksa 11 orang ahli lagi.
"Penyidik sudah memeriksa 11 orang ahli dalam penanganan perkara a quo," katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
Terkait hal ini, polisi mengatakan pihaknya telah menerima berkas pada Jumat, 29 Desember 2023. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya, Senin, 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.
Dia menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan kemarin. Menurut Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," kata dia.