Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Tudingan 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta -- Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi buntut menuding calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait tiga mikrofon yang digunakan saat debat calon wakil presiden yang diselenggarakan KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Laporan diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata dia, Kamis, 4 Januari 2024.

Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne

Photo :
  • YouTube tvOne

Dia menjelaskan, perlu ada shock therapy supaya tak ada lagi pihak yang menyebar berita bohong soal penyelenggaraan pemilu. Dia berharap Bareskrim Polri segera mengusut dugaan penyebaran hoax yang dilakukan Roy Suryo. Hal itu supaya segera ada kepastian hukum dan menimbulkan efek jera.

"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana cawapres, Jumat, 22 Desember 2023. Pihak pelapor adalah organisasi relawan PILAR 08

Roy Suryo sempat menyinggung penggunaan tiga mikrofon yakni clip-on, hand-held, dan head-set yang dipakai Gibran. Roy heran mikrofon yang digunakan Gibran saat segmen pertama berbeda dengan cawapres lainnya. 

Atas kecurigaannya tersebut, pelaporan yang dibuat PILAR 08 terhadap Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kepala Bidang Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri mengatakan, tudingan Roy Suryo itu tidak berdasar. Apalagi, pihak KPU juga sudah membantah hal tersebut.

"Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan. Padahal, semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Tapi, Roy Suryo tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.