Oknum Satpol PP Garut Dukung Satu Cawapres, Pj Gubernur Jabar: Sudah Dikenakan Sanksi

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga.

Sumedang – Para oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang viral karena memberi dukungan pada salah satu calon wakil presiden (cawapres) diberikan sanksi. Hal itu dikemukakan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

Bey menegaskan, aparatur negara harus bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan, guna memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan dapat melahirkan pemimpin yang baik.

"Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme," ujar Bey usai meninjau RSUD Sumedang seperti dilansir Antara, Rabu, 3 Januari 2024.

Para oknum Satpol PP tersebut menerima hukuman yang berbeda berupa penghentian gaji. Jika kembali berulah, Bey memastikan akan ada hukuman yang lebih berat. "Saya tidak hafal. Tapi satu (orang) tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan. Nanti kalau melakukan lagi, sanksinya bisa lebih berat," ujar Bey.

Satpol PP Garut diduga dukung Cawapres Gibran

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Sebelumnya viral 13 oknum anggota Satpol PP Garut menyampaikan dukungan kepada salah satu cawapres peserta Pemilu 2024. Video berdurasi 19 detik itu menyebar melalui aplikasi perpesan Whatsapp dan Whatsapp Group (WAG). 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) memastikan jika mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko menyampaikan dirinya kaget, marah dan lemas saat melihat video dukungan para anak buahnya itu. Menurut dia, mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dia bergerak cepat memanggil Komandan Peleton (Danton) agar mengumpulkan seluruh regu untuk mengkonfirmasi video dukungan tersebut.    

"Jujur saja saya kaget, marah dan lemas saat melihat video itu dan kami pun segera mengumpulkan seluruh regu personel Pol PP, " ujarnya, Selasa, 2 Januari 2024.