6 Prajurit TNI yang jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan 20 Hari
- tvOne/Didiet Cordiaz
Jakarta – Sebanyak 6 prajurit TNI yang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap relawan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, di Boyolali, Jawa Tengah, ditahan selama 20 hari. Adapun penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2023.
Richard menambahkan bahwa masa penahanan keenam tersangka dapat diperpanjang, apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
"Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.
Adapun oknum TNI yang diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta berjumlah 15 prajurit. Namun, 6 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 9 prajurit lainnya dikembalikan ke satuan. Namun, kata dia, apabila tim penyidik memerlukan keterangan, maka 9 orang itu akan dimintai keterangan.
"Kalau 9 orang kembali ke satuan, tetapi setiap saat bisa dipanggil untuk diambil keterangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah telah naik ke penyidikan.
"Sudah (naik) penyidikan," ujar Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2023.
Selain itu, Richard Harison mengatakan bahwa pihaknya resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan relawan tersebut. Enam tersangka yang ditetapkan itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard Harison.
Di sisi lain, Richard menambahkan bahwa tim penyidik Denpom IV/Surakarta hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus penganiayaan tersebut.
Richard juga menjelaskan bahwa mekanisme proses hukum pidana di militer, mulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," imbuhnya.