Buat Konten SARA, Bareskrim Ciduk Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JakartaTim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebaran berita yang mengandung unsur ujaran kebencian SARA terhadap kelompok masyarakat Papua, yakni AB. Sebab, AB melalui akun media sosialnya membuat konten yang mengandung unsur SARA.

Dikutip dari akun instagram CCIC Polri, pelaku AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023. Dimana, AB merupakan pemilik atau pengelola akun media sosial platform TikTok @Presiden_Ono_Niha. Sehingga, masyarakat marah atas unggahan akun tersebut.

“AB membuat, menyebarkan informasi yang mengandung unsur rasa kebencian atay permusuhan induvidu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA,” tulis akun CCIC Polri dikutip pada Selasa, 2 Januari 2024.

Ilustrasi SARA

Photo :
  • archive.kaskus.us

Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Dengan pidana penjara ancaman 6 tahun dan/atau denda paling Rp1 miliar,” lanjutnya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Tentu, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA di ruang siber, dalam rangka menjaga kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya peristiwa konflik berkelanjutan akibat isu-isu rasisme pasca pemakaman Lukas Enembe di Papua,”