Soal Hukuman Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud, Panglima TNI: Itu Ranahnya KSAD
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan hukuman terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang diduga mengeroyok relawan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di tangan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Sejauh ini, Agus menyebutkan, Maruli sudah memerintahkan satuannya untuk menangani kasus pengeroyokan itu sampai tuntas.
"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," kata Agus kepada wartawan dikutip Senin, 1 Januari 2024.
Lebih jauh, Agus juga mengatakan beberapa langkah telah dilakukan terkait kasus dugaan pengeroyokan relawan Ganjar-Mahfud itu. Salah satunya dengan memberikan santunan terhadap para korban. "Sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan sebagainya," kata Agus.
Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 relawan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum anggota TNI AD Yonif Raider 408/Suhbrastha Kompi B di Boyolali, Jawa Tengah.
Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho membenarkan terjadinya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum TNI AD terhadap sejumlah warga sipil di depan Markas Yonif Raider 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023.
“Kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum dari Yonif 408/Suhbrastha,” kata dia kepada wartawan di Makodim 0724/Boyolali pada Minggu, 31 Desember 2023.
Akibat dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Yonif 408/Suhbrastha, disebutkan dia sebanyak 7 orang korban. Dari jumlah itu, 5 orang sudah bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan status rawat jalan.
“Sedangkan, 2 orang saat ini masih rawat statusnya dan semoga kondisinya semakin baik dan bisa sembuh seperti sedia kala,” ucapnya.