Jokowi Bakal Pilih Pengganti Firli Bahuri dari Calon Pimpinan KPK Tidak Terpilih 2019
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri, yang bakal diambil dari nama-nama calon Pimpinan KPK yang telah menjalani fit and proper test DPR pada 2019, namun tidak terpilih.
"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Minggu, 31 Desember 2023.
Mengenai bagaimana dengan posisi Ketua KPK, Ari menyatakan bahwa saat ini hal tersebut juga masih dalam proses. Dia memastikan bahwa Presiden Jokowi akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK, dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR.
"Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK, dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirimkan dua nama calon pengganti Firli Bahuri ke DPR, yakni Johanis Tanak dan Nyoman Wara. Keduanya merupakan kandidat yang gagal terpilih sebagai Ketua KPK pada 2019, hingga kemudian DPR memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
Sementara empat nama yang dapat diajukan Presiden Jokowi ke DPR, dipastikan diambil Jokowi dari calon pimpinan yang lolos, namun tidak terpilih pada 2019.
Keempatnya antara lain yakni Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW).
Lalu, ada pula I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), serta Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).
Namun, saat ini pihak DPR masih dalam masa reses sampai 15 Januari 2024, dan posisi Ketua KPK sementara saat ini dijabat oleh Nawawi Pomolango.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut dia, ada tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden yang diteken Jokowi tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.