Rumahnya Digeledah KPK, Wahyu Setiawan Klaim Tak Ada Barang Bukti yang Disita
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan buka suara soal rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu terjadi pada 12 Desember 2023 lalu.
Wahyu mengaku dirinya berada di luar kota saat penggeledahan oleh penyidik KPK berlangsung. Dia mengetahui adanya penggeledahan dari salah satu keluarga.
"Saya di luar kota. Saya pada waktu itu tidak rumah, kemudian keluarga saya menelepon, memberitahu (penggeledahan)," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu pun sempat bertanya ke penyidik mengenai penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Kata penyidik, penggeledahan itu berkaitan dengan pencarian buronan KPK Harun Masiku.
"Saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia pun mengklaim tidak ada barang bukti yang disita ataupun diamankan penyidik KPK dari penggeledahan di rumahnya itu.
"Enggak ada, enggak ada (barang bukti disita). Penggeledahan di rumah saya enggak ada bukti yang terkait dengan itu (Harun Masiku). Saya sudah sampaikan semua," tandas Wahyu.
Rumah Wahyu Setiawan Digeledah KPK
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Penggeledahan dilakukan pada 12 Desember 2023 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah Wahyu Setiawan yang digeledah berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) di Banjarnegara, Jawa Tengah," ucap Ali dalam keterangan, Kamis, 28 Desember 2023.
Ali mengatakan pihaknya menemukan informasi perihal penanganan kasus Harun Masiku dari penggeledahan rumah Wahyu Setiawan itu.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini, 28 Desember 2023 penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP (berkas acara pemeriksaan) sebagai saksi perkara dimaksud," jelasnya.