Alasan Rafael Alun Pakai Batik Seragam Ditjen Pajak saat Sidang Pledoi: Ini Simbol Kesetiaan

Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo pakai batik menjalani sidang pledoi
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Terdakwa Rafael Alun Trisambodo hari ini menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Rafael Alun tampak mengenakan batik bermotif yang kerap dikenakannya ketika menjabat sebagai petinggi Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Rafael mengatakan bahwa batik yang dikenakannya tersebut sering dipakai ketika dirinya bertugas. Batik itu dipakai setiap hari Selasa dan Jumat.

"Hari ini rabu tanggal 27 desember 2023 saya duduk di sini menggunakan kemeja batik integritas bermotif truntum," ujar Rafael di ruang sidang, Rabu 27 Desember 2023.

Rafael Alun memakai batik tugas di Ditjen Pajak saat sidang pledoi

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Adapun sidang pleidoi Rafael digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Rafael menjelaskan bahwa batik tersebut kerap dipakainya pada 10 bulan yang lalu ketika masih bertugas di Ditjen Pajak. Dia menyebut kalau batik tersebut sebagai simbol kesetiaannya.

"Filosofis batik bermotif truntum adalah kesetiaan, keikhlasan dan cinta yang bermakna pada nilai utama kemenkeu yaitu berintegritas," kata dia.

Pun, dia mengklaim kalau ketika batik itu digunakan sekarang justru dirinya harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

"Sungguh ironi terjadi karena saya adalah orang yang menggagas batik truntum ini akan tetapi saat ini saya harus duduk di kursi terdakwa, saya tidak pernah bermimpi bahwa saya di ruang persidangan sebagai terdakwa korupsi dan intergitas saya di pertaruhkan," bebernya.

Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo pakai batik menjalani sidang pledoi

Photo :
  • Antara

Jaksa Tuntut 14 Tahun Bui

Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023.

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.

Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.