Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua Kamis Dini Hari

Mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta
Sumber :
  • Antara

Papua – Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Kamis pagi, 28 Desember 2023. Jenazah sebelumnya diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis dini hari. 

"Memang benar jenazah mantan Gubernur Papua yang meninggal di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Selasa (26/12) akan tiba Kamis (28/12) dengan menggunakan pesawat Garuda," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo, Rabu, 27 Desember 2023.

Benny memastikan Polda Papua mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman, meskipun pemakaman belum dipastikan kapan dilaksanakan.

Kabid Humas juga menegaskan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua hingga kini situasi relatif kondusif, dan masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Secara keseluruhan situasi kamtibmas aman dan kondusif," kata Benny Prabowo.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terpisah, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata Petrus

Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terahdap jenazah Lukas Enembe. Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," tambah Petrus.

Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
​​​​​​​
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (ant)