Dewas Ungkap Firli Bahuri Bertemu SYL Sebanyak Tiga Kali

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ternyata sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan tersebut dilakukan keduanya sejak tahun 2021 silam.

Hal tersebut terungkap lewat penjelasan dari Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika menggelar sidang pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 di gedung Dewas KPK.

Syamsuddin menjelaskan bahwa pertemuan Firli dan SYL berlangsung pada bulan Februari 2021. Firli bertemu dengan SYL ditemani dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, saksi Syahrul Yasin Limpo dan Saksi Irwan Anwar bertemu dengan terperiksa di rumah yang disewa terperiksa yang terletak di Jl Kertanegara Nomor 45," ujar Syamsuddin di ruang sidang Dewas KPK, Rabu.

Pun, Syahrul Yasin Limpo bertemu yang kedua kalinya dengan Firli Bahuri di tahun yang sama. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah pribadi Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2021, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang kedua dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah Terperiksa di Vila Galaksi Bekasi," kata dia.

"Fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi Syahrul Yasin Limpo saksi Irwan Anwar, saksi Hartoyo, saksi Panji Harjanto, dan ahli Saji Purwanto serta barang bukti dokumen berupa hasil extraksi percakapan antara sdr Firli Bahuri dan sdr Syahrul Yasin Limpo beserta surat pernyataan sdr Syahrul Yasin Limpo," lanjutnya.

Kemudian, Firli melakukan pertemuan yang ketiga dengan SYL pada 2 Maret 2022 di sebuah Lapangan Bulutangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat. Bahkan pertemuan yang ketiga Firli dan SYL viral di sosial media.

Diketahui, pertemuan itu diatur oleh ajudan Firli, Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.

"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang ketiga dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar yang berlangsung sekitar 30-40 menit," bebernya.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.