Ternyata Firli Bahuri Juga Tak Laporkan Uang Valas Rp 7,8 Miliar ke LHKPN
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan bahwa Firli Bahuri juga tidak melaporkan uang berupa valuta asing (Valas) berjumlah Rp 7,8 miliar dalam Laporan Hasil Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkap dewas ketika menjelaskan fakta sidang pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Terperiksa (Firli) memiliki uang uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam bentuk yang cukup banyak, yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500,” ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Indriyanto menjelaskan bahwa uang valas itu digunakan Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan setelah pensiun di Polri. Uang itu tidak tercatat masuk dalam LHKPN purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu selama menjabat di Lembaga Antirasuah.
“Menurut pendapat majelis, seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash atau tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash atau tunai,” ucap Indriyanto.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menyatakan bahwa Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat itu diberikan Dewas KPK karena Firli Bahuri telah melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.
"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.
"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.