Polri Ungkap 39 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Total Barang Bukti Capai Rp12,8 Triliun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan,  pihaknya berhasil menangani 39 ribu kasus narkoba sepanjang tahun 2023. Hal ini tak terlepas dari kinerja Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).

"Polri berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara pada tahun 2023," kata Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun 2023 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023.

Dari puluhan ribu kasus narkoba itu, kata Sigit, total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp12,8 triliun. Adapun barang bukti (barbuk) yang dimaksud antara lain, 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengunjungi Gereja Katedral, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Kemudian, ada 11,5 kilogram kokain, 1,5 juta ekstasi, 6,1 ton sabu, 105 kilogram tembakau gorilla yang turut disita dari puluhan ribu kasus narkoba itu.

Eks Kabareskrim Polri itu menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan juta jiwa dari pengungkapan 39 ribu kasus narkoba itu. "Diperkirakan menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Selain itu, Sigit menyebutkan, Polri berhasil melakukan tracing aset terhadap para pelaku yang terlibat kasus narkoba. Jumlah aset yang berhasil di-tracing mencapai Rp401,14 miliar. 

Lebih lanjut, Sigit lantas memaparkan beberapa kasus kejahatan narkoba yang menonjol sepanjang tahun 2023. Beberapa kasus itu antara lain pengungkapan narkoba dan jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Freddy Pratama melalui join operation dengan Malaysia, Thailand, dan US-DEA lewat Operasip Escobar Indonesia 2023.

"Dari tahun 2020 sampai 2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama, menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ribu ekstasi dan kami menerapkan TPPU dengan nilai Rp349,07 miliar," ujarnya.

Kemudian, kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh dengan tersangka dua orang dan barang bukti 348 kilogram narkoba, jaringan Malaysia-Aceh di Kuala Teupin Aceh dengan tersangka 3 orang dan barang bukti 200 klogram.

Lalu, jaringan Malaysia-Aceh di Pidie. Aceh dengan barang bukti narkoba 149 kilogram dan 5 tersangka. Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau dengan tersangka tiga orang dan barang bukti 147 kg narkoba.

"Kita sepakat, kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas karena bisa merusak generasi muda. Oleh karena itu kita berkomitmen melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," ujar Sigit.