Dewas Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi hukuman sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinilai secara sah bersalah dalam melakukan pelanggaran etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi berat yang dijatuhkan untuk Firli Bahuri yakni berupa permintaan untuk mundur sebagai ketua KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menuturkan kesalahan Firli dalam pelanggaran etik itu lantaran telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yaain Limpo.
"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Diketahui, Firli Bahuri telah melakukan pertemuan dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis kawasan Jakarta Pusat. Pertemuan itu dilakukan Firli padahal SYL tengah berperkara di KPK.