Kombes Ade Safri Sebut Ada Lima Saksi yang Diperiksa terkait Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember 2023.

Selain Firli, ada sejumlah saksi lainnya yang juga dimintai keterangan. “Ada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi lainnya juga pada saat yang sama,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023.

Namun, Ade Safri tidak membeberkan siapa saja lima orang saksi yang diambil keterangannya terkait perkara Firli Bahuri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Rabu, 27 Desember 2023. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal kepada Firli dalam pemeriksaan tersebut. 

Salah satunya mengenai temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  "Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memastikan kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. 

"Ya hadirlah, kita diundang, hadir loh, pasti hadir," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.

Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. "Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti bukti," ujarnya. 

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Terkait hasil praperadian, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.

Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.  “Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.