KPK: Status Penahanan Lukas Enembe Telah Dibantarkan Sejak 23 Oktober 2023

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa 26 Desember 2023. KPK menyebut Lukas sudah lama melakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bpk. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Desember.

Ali menjelaskan KPK dapat informasi kalau jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada Rabu hari ini. Jenazah Lukas hingga semalam masih dirawat di RSPAD. Pihak keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," jelas Ali.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menyebut Lukas Enembe sudh dibantarkan penahanannya ke RSPAD sejak Oktober kemarin.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Lukas.

Adapun KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga yaitu mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," sebutnya.

Lukas dalam beberapa bulan terakhir jalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun. Lukas beberapa kali pula dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas jadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan. Lalu, membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Status Lukas dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.