Dewas KPK: Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Pengaruhi Putusan Sidang Etiknya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika saat pembacaan putusan sidang etik, Firli Bahuri membawa surat Keppres maka hal itu tetap tidak akan mempengaruhi putusan sidang etiknya.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddi Haris mengatakan, sikap Firli Bahuri berbeda dengan Lili Pintauli Siregar. Diketahui keppres Firli Bahuri saat ini belum juga diterima, pasalnya Firli masih melakukan revisi terhadap surat pengunduran diri dari KPK.
"(surat pengunduran Firli Bahuri pengaruhi putusan etiknya) Tidak," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Dia menjelaskan bahwa sikap Firli Bahuri ini dinilai berbeda dengan Lili Pintauli. Syamsuddin menjelaskan bahwa putusan sidang etik sudah ditentukan atau diketuk, maka itu tidak bisa diganggu lagi.
"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," kata dia.
"Saat LPS (Lili Pinatuli Siregar) sidang etik baru mulai dia sudah bawa keppres, sekarang FB sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, keppres belum ada," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menyatakan dirinya merevisi atau melakukan perbaikan pada surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun surat pengunduran diri itu pertama kali diserahkan Firli kepada Presiden Jokowi ada Kamis, 21 Desember 2023.
Kemudian, balasan mengenai surat pengunduran diri itu diterima Firli pada Jumat, 22 Desember 2023. Melalui balasan dari Kementerian Setneg dijelaskan bahwa surat pengunduran itu tak bisa diproses.
Hal ini dikarenakan pernyataan 'berhenti' dalam surat pengunduran Firli tak termasuk ke dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Senin, 25 Desember 2023.
Sementara dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, syarat pemberhentian pimpinan KPK antara lain meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," ucapnya.
Revisi surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK itu disampaikan Firli kembali ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada Sabtu, 23 Desember 2023.