Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta – Narapidana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 1 bulan. Juliari yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang mendapatkan pengurangan hukuman bersama lima terpidana tindak pidana korupsi lainnya.

Juliari tengah menjalani hukuman karena tebukti korupsi proyek bantuan sosial COVID-19. Dia dihukum selama 12 tahun penjara.

Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing mengatakan bahwa keenam warga binaan pemasyarakatan (WBP) selain Juliari Batubara yang mendapatkan hak remisi, yakni Master Parulian Tumanggor. Dia mendapat remisi 15 hari.

Kemudian, narapidana Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, Soetikno Soedarjo dan Benny Andreas Situmorang. Mereka masing-masing mendapat remisi selama 1 bulan.

"Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat di antaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing kepada awak media, Senin 25 Desember 2023.

Fikri merincikan, berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Menyangkut PP 99 terdiri dari, napi narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang dan pencucian uang ada 1 orang, jadi ada 61 orang PP 99 dan 8 orang Pidana Umum.

Adaphn jumlah remisi yang diberikan berdasar besaran perolehan RK I dengan rincian; 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 42 orang, 1 bulan 15 hari 10 orang, dan 2 bulan 14 orang.