3.114 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Natal 2023

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Medan – Sebanyak 3.114 orang narapidana atau napi di wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Minggu sore, 24 Desember 2023.

Rudy menjelaskan, dari total 3.114 warga binaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.

"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya 3.114 orang," kata Rudy.

Ilustrasi narapidana.

Photo :
  • Istimewa

Rudy mengungkapkan, untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023 mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.

Rudy menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023 berjumlah 32.013 orang.

"32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," kata Rudy.