Istana Ungkap Alasan Belum Bisa Proses Permohonan Pengunduran Diri Firli Bahuri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Firli mengirim surat pemberhentian bukan pengunduran diri.
Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dikutip pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Menurut dia, Keputusan Presiden tidak bisa diproses karena surat yang dibuat Firli tidak menyebutkan pengunduran diri, tetapi menyatakan berhenti. Sebab, kata dia, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
“Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut UU KPK,” jelas dia.
Artinya, lanjut dia, Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya,” pungkasnya.