Pamer Alphard dan Fortuner, Bripka Edi Purwanto Akhirnya Dibebastugaskan

Viral, Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Bayonet Gegara Senggolan Mobil
Sumber :
  • Sadam Maulana/Viva.co.id

Sumatera Selatan – Oknum polisi yang bernama Bripka Edi Purwanto belakangan ini menjadi sorotan usai aksinya mengancam warga di Palembang dengan sajam viral di media sosial. Dalam video yang viral, oknum polisi tersebut diketahui memakai Alphard berwarna putih bernomor polisi BG 999 ED. 

Sementara itu, sang anak yang terlibat laka lantas memakai Fortuner hitam dengan nomor polisi BG 99 ED. Bripka Edi Purwanto sendiri diketahui bertugas di Polsek Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tapi kini dibebastugaskan dari posisinya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra. Ia menyebut bahwa Bripka Edi Purwanto anggotanya di Mapolres Banyuasin. Kini, ia menyatakan bahwa Edi saat ini sudah ditahan atas perbuatannya yang arogan dengan mengancam masyarakat. 

Viral, Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Bayonet Gegara Senggolan Mobil

Photo :
  • Sadam Maulana/Viva.co.id

"Iya betul, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan karena menjalani proses hukum dan etik," kata Ferly dalam keteranganya. 

Namun, selain kasus pengancaman yang dilakukan, Bripka Edi juga tengah menjadi sorotan lantaran gaya hidup mewah. Dalam kasus tersebut kemudian terungkap bahwa yang bersangkutan memiliki dua mobil mewah, yaitu Toyota Alphard dan Fortuner. 

Bahkan belum diketahui apakah dia memiliki mobil lain atau tidak. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut tak pakai plat asli sesuai yang diharuskan. Menurut data Samsat E-Dempo, plat mobil Alphard yang dipakai merupakan plat Mitsubishi Pajero. 

Sementara itu, plat mobil yang digunakan Toyota Pajero yang dipakai anak tersangka juga tidak terdata. Namun, belum diketahui apakah dia memiliki pekerjaan sampingan atau tidak sehingga dia dan sang anak bisa hidup dengan mobil mewah tersebut. 

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Kini, kasus tersebut sedang diselidiki Propam Polda Sumsel. Sementara untuk gaya hidup mewah tersebut, belum bisa dipastikan apakah dia salah atau tidak. Padahal, ia memiliki pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripa) yang termasuk golongan II. 

Pemberian gaji polisi tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2019 tentang perubahan ke 12 atas PP no.29 tahun 2001 tentang gaji Anggota Polri. Adapun gaji yang diterima Bripka Edi Purwanto adalah Rp2.3007.400-Rp3.791.700. 

Selain itu, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) termasuk golongan II (Bintara) akan menerima tunjangan Rp2.089.000. Karena hal tersebut, gaji yang diperkirakan diterima oleh Bripka Edi Purwanto setiap bulannya kurang lebih Rp5 jutaan.