Kombes Ade Sebut Alasan Firli Bahuri Mangkir Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Tak Wajar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta -- Polisi menilai alasan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilannya yang ketiga kali sebagai tersangka hari ini tidak wajar. 

"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 21 Desember 2023.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak hadir ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri lantaran ada agenda penting lain yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan di Bareskrim. Tapi, tak dirinci soal agenda penting itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan. Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas. Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian.

Sebelumnya diberitakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia menyebutkan, kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," katanya kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.

Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.