SYL Lelah dan Capek Diperiksa 4 Kali Dengan Tangan Diborgol di Kasus Firli Bahuri
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Syahrul Yasin Limpo atau SYL, rampung diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. SYL memilih tidak memberikan penjelasan usai diperiksa, karena merasa capek dengan tangan diborgol.
Ada sejumlah saksi yang turut dihadirkan oleh Dewas KPK, salah satunya SYL yang merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI. Syahrul Yasin Limpo selesai menjadi saksi di sidang etik Firli Bahuri sekira pukul 15.17 WIB.
"Saya sudah diperiksa, empat kali," ujar SYL, usai pemeriksaan, Rabu 20 Desember 2023.
Politisi Nasdem itu hanya menjelaskan kalau dirinya saat ini masih dalam kondisi tangan diborgol. Dia mengaku capek.
"Sudah diborgol saya ini ya. Capek banget. makasih ya. Sudah dulu," ucap SYL.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.
Dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.
Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.
"Hasil pemriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setalah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ucapnya.
Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.