Syahrul Yasin Limpo hingga Ketua KPK Nawawi Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango turut hadir di sidang pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di gedung Dewas KPK. Nawawi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar pada Rabu 20 Desember 2023.
Berdasarkan pantauan VIVA, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tiba di gedung C1 Dewas KPK sekira pukul 13.18 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan dikawal oleh ajudannya.
"Katanya didengar sebagai saksi," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu.
Kemudian, sebelum Nawawi tiba ternyata mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Dewas lebih awal. SYL tiba sekira pukul13.15 WIB.
Namun, Nawawi tak hanya seorang diri pimpinan KPK yang hadir. Setelah dirinya tiba di gedung Dewas dan masuk ke dalam gedung, sekira pukul 13.42 WIB giliran Nurul Ghufron tiba di gedung Dewas KPK.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.
Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.
Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.
"Hasil pemriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setalah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ucapnya.
Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.