Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara hingga Jadi Tersangka Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah satu tersangkanya yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata nengatakan bahwa dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba berawal dari laporan masyarakat yang membikin KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjelaskan dalam operasi senyap itu berhasil mengamankan uang Rp 725 juta dan 18 orang.
Operasi senyap itu dilakukan pada Senin 19 Desember 2023 kemarin. KPK mulanya berhasil mengamankan 18 orang ketika melakukan operasi senyap.
"Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK," kata Alex di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.
Kemudian, karena Abdul Gani itu melakukan dugaan korupsi berupa pengadaan barang jasa, dia pun berniat langsung mempercepat proyek tersebut. Pasalnya, pengadaan barang tersebut anggarannya di dapat dari APBD.
"Sebagai salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD," ujar Alex
Alex menyebut dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur, Abdul Gani ambil alih keikut sertaan menentukan kontraktor yang ingin dimenangkan dalam pengadaan brang dari proyek. "AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud," ucap dia.
Pun, Abdul Gani langsung memerintahkan anak buahnya yakni Adnan Hasanuddin dan Daud Ismail untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara. Pasalnya, dia merupakan Kadis Perumahan dan Pemukiman dan Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ.
"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo," kata Alex.
Abdul Gani pun bertugas untuk menentukan bayaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Kemudian, dalam lelang tersebut kontraktornya dimenangkan oleh Kristian Wulsan.
"AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50% agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," ucap Alex.
"Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI," imbuhnya.
Uang yang diberikan kepada Abdul Gani itu, dipergoki awal oleh KPK sebanyak Rp2,2 Miliar. Bahkan, uang tersebut langsung digunakan untuk keperluan sewa hotel dan operasi gigi.
"Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," tukasnya
Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:
1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara
2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman
3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR
4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ
5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan
6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta
7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.
Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.