Praperadilan Ditolak, Firli Pamer Penjarakan 500 Lebih Koruptor Selama Jadi Ketua KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri pamer telah memenjarakan lebih dari 500 koruptor di masa kepemimpinannya selama empat tahun di lembaga antirasuah.
"KPK berdiri sejak 2003. Bapak-bapak ibu-ibu, rekan-rekan sekalian bisa bayangkan, 2003-2023 berarti 20 tahun, 1.600 orang tersangka kurang lebih, sementara selama saya Ketua KPK empat tahun, lebih dari 556 orang ditahan," ujar Firli di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), dikutip Rabu, 20 Desember 2023.
Ia menjelaskan genap empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK. Usai pamer, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini lalu mencoba rendah hati dengan menyebut prestasi pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah orang yang ditahan. Namun juga berdasarkan indeks perilaku antikorupsi.
"Tapi bagaimana kita bisa ukur tentang kesadaran, rakyat Indonesia, penyelenggaraan negara, siapapun yang mengaku anak bangsa Indonesia, menyadari akan yang disebut dengan perlakuan antikorupsi, yang diukur dengan data indeks perilaku antikorupsi," kata dia.
Firli juga meminta agar dirinya tak dihakimi usai gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Firli ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan.
"Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli.
Di sisi lain, Firli mengaku kaget usai praperadilannya ditolak. Menurutnya, bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati menyebut tak diterima. Maka itu, ia tidak terima terhadap pemberitaan media yang beredar.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.
"Biasanya putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong ini disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.