Sopir Diduga Ngebut Lalu Pecah Ban, Pajero Terjun Ke Jurang di Jalan Tol Lampung
- tvOne-Pujiansyah
Lampung Tengah - Kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit mobil Pajero bernomor BE-1090-BN terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatra KM 154 Terbanggi- Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin sore kemarin.
Pajero tersebut terjun ke jurang karena diduga mengebut hingga hilang kendali pecah ban. Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Palembang menuju Bandar Lampung.
Pun, saat di lokasi kejadian, Pajero itu alami pecah ban dan hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan. Lalu, mobil itu terjun bebas ke luar jalur tol.
Akibat kecelakaan tragis itu, tiga orang yaitu Rahmad Yudi (55), Fajar Hariyani (55) dan Helda Yana (45) mengalami luka berat serta luka ringan. Mereka pun dilarikan ke rumah sakit Yukum Medical Center (TMC) Lampung Tengah.
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lampung Tengah, Ipda Budi Santoso menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Kejadian itu berawal saat Pajero melintas dari arah Palembang menuju Bandar Lampung.
Mobil yang berada di ialur B diduga hendak menyalip zig zag dengan kecepatan tinggi. Kemudian, mobil hilang kendali dan terpental ke luar jalur. Selanjutnya, mobil masuk ke jurang sedalam 20 meter.
"Kendaraan tersebut diduga alami pecah ban depan kanan sehingga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Lalu, terperosok ke dalam saluran drainase," kata Ipda Budi Santoso, Selasa, 19 Desember 2023.
Dia pun melanjutkan di dalam mobil itu terdapat tiga orang yang salah satunya sang sopir. Kondiri sopir mengalami lula berat. Sementara, dua penumpang lainnya alami luka ringan.
"Ketiga korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara mobil telah di evakuasi dari lokasi kejadian," ujarnya
Kemudian, Budi mengingatkan agar para pengendara berhati-hati dalam berkendara dengan selalu mematuhi aturan tata tertib di jalan tol. Dia menambahkan pentingnya agar pengendara tak dalam kondisi mengantuk serta mengecek kendaraan sebelum melalaikan perjalanan.
"Diimbau agar para pengguna jalan tol agar dalam berkendara tidak melebihi kecepatan maksimal 80km/jam. Tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk dan utamakan keselamatan nomor satu," ujarnya.
Laporan: Pujiansyah, Lampung-tvOne