28 Petani Kerapu Lampung Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Rp500 Miliar
- Istimewa
VIVA – Sebanyak 28 petani kerapu pemilik Keramba Jaring Apung (KJA) di sekitar Pantai Sari Ringgung memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, mengabulkan gugatan mereka terhadap PT Pelindo terkait perusakan tambak kerapu.
Petani kerapu, yang menjadi korban proyek pembuangan hasil pengerukan, mengungkapkan penderitaan mereka dalam menghadapi kondisi sulit pasca-kejadian perusakan tersebut.
Petani kerapu, M Ali Hamid, mengungkapkan bahwa hancurnya tambak kerapu bebeknya akibat proyek pembuangan hasil pengerukan telah membuatnya kehilangan pekerjaan. Selain itu, para petani terpaksa harus menanggung utang yang telah lama dipinjam dari bank sebagai modal usaha tambak.
"Tidak ada lagi usaha kami, namun utang tetap harus dibayar. Terpaksa kami harus jual benda-benda yang ada agar rumah kami tidak diambil oleh bank. Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis agar mendengar jeritan para petani yang telah didzolimi akibat pengerukan proyek Pelindo," ujar Ali Hamid dilansir dari ANTARA Lampung, pada Senin (18/12/2023).
Puri Siregar, petani kerapu lainnya, menuntut tanggung jawab PT Pelindo atas kerusakan usaha para petani. Dengan hati yang terharu, ia memohon agar hakim mendengarkan keluhannya dan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang telah merusak mata pencahariannya.
"Kami telah lama hidup tidak ada kepastian tanggungjawab dari PT Pelindo sejak rusaknya tempat usaha kami. Hati-hati dengan doa orang yang telah didzolimi. Karena itu, kami mohon pak hakim dengarkanlah kami yang mulia, tolong kami. Kami menderita. Bela kami pak hakim hanya itu yang kami minta," kata seorang petani kerapu, Puri Siregar.
Penasihat hukum petani kerapu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk pelaporan tindak pidana pencemaran proyek pembuangan hasil pengerukan di laut dan mediasi dengan DPRD Provinsi Lampung. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari PT Pelindo.
"Kami tinggal menunggu putusan oleh majelis hakim, dengan tuntutan Rp500 Miliar" kata Sopian Sitepu.
Ia menambahkan bahwa berkurangnya Keramba Jaring Apung (KJA) dan hilangnya budidaya ikan kerapu bebek disebabkan oleh pembuangan limbah hasil pengerukan PT Pelindo tanpa kajian lingkungan hidup yang memadai. Sopian Sitepu berharap bahwa melalui gugatan ini, pengadilan dapat memahami fakta kerugian yang dialami petani dan perbuatan pembuangan limbah yang tidak memiliki izin di area sekitar tambak KJA.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung telah meminta PT Pelindo Panjang mengganti kerugian sebesar Rp500 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu milik para petani di sekitar Pulau Tegal. Meski telah melakukan berbagai upaya hukum, dari tindak pidana hingga mediasi, pihak Pelindo belum juga memberikan penggantian terhadap kerugian yang diderita para petani kerapu. (ANTARA)